Warga
Negara dan Negara
A.
Warga
Negara
Warga Negara
adalah sekelompok orang yang menempati wilayah yang memiliki aturan tertentu
serta memiliki hak dan kewajiban
1. Menurut
Pasal 26 ayat 1 UUD 1945 yang
merupakan warga Negara adalah:
a. Orang-orang
Indonesia asli
b. Orang-orang
bangsa asing yang disahkan Undang-Undang
2. Warga
Negara juga diatur dalam UU No.12 tahun
2006 tentang kewarganegaraan
3. Golongan
penduduk Indonesia terbagi menjadi:
a. Eropa
b. Timur
Asing: Tionghoa dan Timur Tengah
c. Pribumi
B.
Negara
Negara
adalah organisasi dari sekelompok orang dari suatu wilayah tertentu
Unsur
terbentuknya Negara terbagi atas:
1.
Unsur
Konstitutif
a. Wilayah
b. Penduduk
c. Pemerintahan
yang berdaulat
2.
Unsur
Deklaratif
a. Tujuan
Negara
b. Pengakuan
Negara lain
c. Undang
Undang Dasar
d. Menjadi
anggota PBB
C.
Hubungan
Negara dan Warga Negara
1.
Emosional
Yang bersumber
pada perasaan yang menimbulkan rasa cinta tanah air, jiwa patriotic
nasionalisme dan bela Negara
2.
Formal
Memerlukan
ilmu hokum, politik dan tata Negara yang menimbulkan hak dan kewajiban ( Pasal 27 ayat 1 UUD 1945)
3.
Fungsional
Berdasarkan
fungsi dan peranan masing-masing di dalam masyarakat
REFERENSI:
Buku Teks Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Pada Universitas Gunadarma. Tim Penyusun :
1. H.
Achmad Muchji, Drs., MM
2. Gatot
Subiyakto, SH
3. Herru
Mugimin, SH
4. Mei
Raharja, Drs., MM
5. Sangsang
Sangabakti, Ssos, Spd, MPsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar