Kamis, 01 November 2018

Warga Negara dan Negara


Warga Negara dan Negara


A.    Warga Negara
Warga Negara adalah sekelompok orang yang menempati wilayah yang memiliki aturan tertentu serta memiliki hak dan kewajiban

1.      Menurut Pasal 26 ayat 1 UUD 1945 yang merupakan warga Negara adalah:
a.       Orang-orang Indonesia asli
b.      Orang-orang bangsa asing yang disahkan Undang-Undang

2.      Warga Negara juga diatur dalam UU No.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan

3.      Golongan penduduk Indonesia terbagi menjadi:
a.       Eropa
b.      Timur Asing: Tionghoa dan Timur Tengah
c.       Pribumi

B.     Negara
Negara adalah organisasi dari sekelompok orang dari suatu wilayah tertentu

Unsur terbentuknya Negara terbagi atas:
1.      Unsur Konstitutif
a.       Wilayah
b.      Penduduk
c.       Pemerintahan yang berdaulat
2.      Unsur Deklaratif
a.       Tujuan Negara
b.      Pengakuan Negara lain
c.       Undang Undang Dasar
d.      Menjadi anggota PBB

C.    Hubungan Negara dan Warga Negara
1.      Emosional
Yang bersumber pada perasaan yang menimbulkan rasa cinta tanah air, jiwa patriotic nasionalisme dan bela Negara

2.      Formal
Memerlukan ilmu hokum, politik dan tata Negara yang menimbulkan hak dan kewajiban ( Pasal 27 ayat 1 UUD 1945)

3.      Fungsional
Berdasarkan fungsi dan peranan masing-masing di dalam masyarakat


REFERENSI: Buku Teks Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Pada Universitas Gunadarma. Tim Penyusun :
1.      H. Achmad Muchji, Drs., MM
2.      Gatot Subiyakto, SH
3.      Herru Mugimin, SH
4.      Mei Raharja, Drs., MM
5.      Sangsang Sangabakti, Ssos, Spd, MPsi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar